
MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mencium aroma korupsi di Kemenpora sejak jauh hari sebelum OTT menjaring beberapa pejabat terkait dugaan suap dana hibah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menyebut indikasi korupsi sudah terendus sejak Asian Games 2018 dihelat di Jakarta dan Palembang.
“Ya kami sudah lihat indikasinya waktu itu, tapi kami ingin Asian Games 2018 berjalan lancar. Jadi kami memilih sabar dan menunggu momen yang tepat,” kata Saut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 19 Desember 2018.
Usai Asian Games 2018 digelar, barulah tim penyidik lembaga antirasuah menyelediki dugaan tindak pidana korupsi yang sudah terendus itu.
Ternyata benar, dalam OTT KPK pada Selasa 18 Desember 2018 malam, sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI pun terjerat.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar. (Ryan)