News

KPAI: Polisi Hambat Proses Hukum Kekerasan Seksual pada Anak

MATA INDONESIA, JAKARTA – Lamban serta rumitnya prosedur  penanganan kasus kekerasan seksual anak oleh polisi membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susianah Affandy M.Si selaku Komisioner, mempertanyakannya.

“Saya benar-benar mengkritisi kinerja Kepolisian Indonesia, apa yang salah sebenarnya dalam memproses hukum, ini seperti dipersulit,” ujar Susi saat menggelar konferensi pers di Rumah Toleransi, Kamis  13 Desember 2018.

Susi mengaku selama menangani kasus kekerasan seksual pada anak dia merasa terhambat dengan cara kerja kepolisian. Dia menyontohkan kasus pemerkosaan oleh pamannya sendiri dengan korban EL di Palembang.

Alasan lain adalah pihak kepolisian kerap menjadikan ‘anggaran’ sebagai alasan lain tidak memrosesnya.

KPAI mendorong pemerintah melakukan pemenuhan hak pada anak-anak. Susi mengatakan kementerian yang berhubungan dengan pemenuhan anak harus saling terintegrasi satu sama lain dalam satu sistem yang holistik.

Hal yang utama adalah penegakkan hukum yang baik.  Jika itu tidak dilakukan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak tidak akan pernah terwujud.

Seperti diketahui, setiap tahunnya kasus anak berhadapan dengan hukum selalu meningkat, berdasarkan data KPAI, tahun 2015 ada 1221, 2016 meningkat 1314, dan tahun 2017 sekitar 1403. Sedangkan tahun 2018 ada sekitar 956 yang tercatat.  (Nefan Kristiono)  

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close