News
KPAI: Selama 2018 Ada 80 Kasus Prostitusi Anak, Gaya Hidup Penyebabnya

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tahun 2018 ini, kasus prostitusi anak terus meningkat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 80 kasus dari Januari sampai September 2018. Jumlah itu paling banyak di antara kasus trafficking dan eksploitasi anak.
KPAI merilis korban prostitusi sebanyak 80 kasus, korban eksploitasi pekerja 75 kasus, anak korban eksploitasi seks komersial anak 57 kasus dan anak korban trafficking 52 kasus.
“Jumlah keseluruhan ada 264 kasus,” ujar Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa 23 Oktober 2018.
Menurut Ai, media sosial mempermudah praktik prostitusi anak. Beberapa kasus prostitusi anak menggunakan media sosial untuk menggaet konsumennya. “Seperti kasus di apartemen Kalibata City. Remaja menjadi terapis pijat plus-plus dan kasus pesta seks di Makassar,” katanya.
Banyak anak, kata dia, menjadi pekerja seks komersial karena alasan gaya hidup. Motif itu lebih banyak daripada alasan ekonomi. “Di Makassar tidak ada unsur paksakan. Malahan dia menitipkan nomor ke orang lain,” katanya.
Orang tua juga dianggap lalai dalam mengawasi anak. Bahkan ada di antara mereka sudah mengetahui kegiatan anaknya tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak, Susianah, mengatakan masih ada motif ekonomi dalam prostitusi anak. Untuk itu, setiap kasus dan temuan KPAI tidak bisa digeneralisir.
“Kalau ditarik. Kita tidak bisa tarik dari induktif. Di daerah sifatnya motivasi tren beda. Di Kiara Condong, orang tua mengetahui dan anak pulang bawa uang Rp 100 ribu. Di bantaran rel kereta api itu miskin semua,” katanya. (Tiar Munardo)