unique visitors counter
Hukum

KPK Akan Panggil Auditor BPKP Terkait Korupsi e-KTP dengan Tersangka SN

Jakarta (MI) – Proses pengungkapan terduga korupsi dalam perkara e-KTP terus berlanjut, KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi saksi dalam  dugaan korupsi mega proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan tersangka Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar sekaligus Ketua DPR-RI, Setya Novanto.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, rencananya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga orang saksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan dimintai keterangan, ketiga saksi tersebut salah satunya adalah seorang auditor BPKP Suaedi, dua orang lainya lainnya yaitu pekerja swasta bernama Deniarto Suhartono dan seorang pekerja keamanan bernama Apandi, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setyo Novanto, ujar Febri, Rabu (2/8/2017).

Sebelumnya Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan bahwa KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun yang disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada 13 Juli 2017 lalu, mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin diperiksa oleh KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam kasus ini, Andi Narogong disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Ade Komarudin yang akrab disapa Akom juga membantah menerima aliran dana e-KTP dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang dikirim oleh Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP saat itu Drajat Wisnu Setyawan.
Dalam dakwaan, Ade Komarudin yang saat itu menjabat Sekretaris Partai Golkar disebut-sebut menerima total 100 ribu dolar AS terkait proyek KTP-E sebesar Rp5,95 triliun ini. (TGM)

Related Articles

Close