News
KPK Buka Lagi Kasus Century, Incar Tokoh Besar?
Hingga kini soal pemberian suntikan dana Rp 6,7 triliun belum terungkap.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century. Hingga kini soal pemberian suntikan dana Rp 6,7 triliun belum terungkap.
“Masih penyelidikan mengenai (kasus Bank) Century. Tidak ada pertanyaan baru, cuma yang lama diklarifikasi,” kata Miranda, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 13 November 2018.
Komisi itu sudah menyidik kasus tersebut lebih dari lima tahun lalu. Kasus pertama yang dibawa ke pengadilan sudah menyeret mantan deputi Bank Indonesia Budi Mulya.
Saat itu dia dipersalahkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Selain itu dia ikut bersalah dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga bank milik Robert Tantular itu disetujui mendapat kucuran dana talangan lebih dari Rp 600 miliar.
Pada kenyataannya uang yang menjadi dana talangan menjadi Rp 6,7 triliun. Hingga kini perubahan tersebut belum diungkap secara yuridis.
Mungkinkah kasus baru Bank Century tersebut benar-benar mengungkapa persoalan tersebut? Sebab diduga banyak tokoh berpengaruh yang akan terjerat jika kasus itu diselidiki.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pernah saat bersaksi di sidang Budi Mulya pun mengaku tidak tahu menahu soal perubahan dana talangan yang besarnya 10 kali dari kesepakatan awal tersebut.(Nefan Kristiono)