News
KPK Cokok dan Periksa Beberapa Hakim Pengadilan Negeri

Jakarta (MI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan, dan Syuhadatul Islamy.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di gedung lama KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Febri , Jumat (8/9/)
Baik hakim Suryana, panitera pengganti Hendra, maupun Syuhadatul memilih bungkam. Ketiganya tidak mau menjawab berbagai pertanyaan. Termasuk, apakah benar uang diduga suap Rp125 juta juga diduga dialokasikan untuk ketua majelis hakim dan juga Ketua PN Bengkulu Kaswanto. Dewi Suryana yang merupakan hakim karir PN Bengkulu sekaligus Pengadilan Tipikor Bengkulu dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan adalah tersangka penerima suap Rp125 juta dari tersangka pemberi suap Syuhadatul Islamy yang berstatus sebagai Pegawai negeri sipil.
Ketiga tersangka Suryana, Hendra, dan Syuhadatul terkait dengan pengurusan keringanan putusan atas nama terdakwa Wilson dalam perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013/2014 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu. Perkara Wilson disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Selain itu Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK dijadwalkan akan memanggil tiga orang hakim yakni hakim Agus Widodo, Djarwanto dan Djoko Indriyanto. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jaksel nonaktif, Tarmizi.
Belum diketahui secara pasti apa yang bakal digali penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun, Febri memastikan pemeriksaan tiga hakim untuk kepentingan penyidikan.(TGM)