News

KPK Kembali Kirimkan Surat Panggilan untuk AHM dan Zainal Mus

MATAINDONESIA.ID – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2018 lalu terhadap Calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan mantan ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) periode 2009-2014, Zainal Mus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009, KPK kembali mengirimkan surat sakti untuk kedua orang kakak beradik itu.

AHM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepsul periode 2005-2010, sementara Zainal Mus yang tidak lain adalah adik kandung AHM dengan kapasitas selaku Ketua DPRD Kepsul periode 2009-2014.

Duo Mus di tetapkan jadi tersangka

Surat sakti dari lembaga anti rasuah yang dikirimkan untuk dua tersangka kasus bandara Bobong tersebut, diterima langsung oleh Kapala Kepolisian Daerah (Kapolda) Malut, Brigjen (Pol) M. Naufal Yahya, Sabtu (23/6/2018).

“Surat itu dikirim KPK-RI dan diterima pak Kapolda, bahkan surat dari KPK itu sudah saya serahkan langsung ke keluarga AHM di kediamannya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Masrur saat dikonfirmasi Reporter RRI malam ini.

Masrur mengaku tidak mengetahui jelas isi surat yang dikirimkan KPK terhadap AHM dan Zainal, namun yang pasti surat tersebut hanya merupakan surat pemanggilan saja.

“Setelah suratnya dibuka, itu merupakan surat panggilan dan KPK meminta bantu kepada Polda untuk diantarkan ke AHM dan Zainal, untuk isinya panggilan apa? saya juga tidak berani membukannya,” katanya

Bahkan disentil terkait dengan apakah dua surat itu ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Bobong yang diumumkan KPK pada beberapa bulan lalu, Masrur juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Kami tidak tau, yang pasti KPK melayangkan surat panggilan dua nama melalui Polda,” tuturnya.

Masrur juga mengaku, surat dari KPK yang diterima tersebut, awalnya akan diberikan langsung kepada AHM, namun setelah tiba di kediamannya, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

“Rencana tadi lagi kita kasih langsung, tapi dia tidak ada dan surat tersebut baru di kasih malam ini yang diterima oleh saudara mereka, dan surat itu ada dua untuk AHM dan Zainal,” katanya lagi.

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan bandara Bobong tahun 2009 yang menyeret mantan Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia II atau Wilayah Timur Golkar di era Ketua Umum Setya Novanto dan adik kandungnya tersebut, diduga merugikan keuangan negara senilai Rp.3,4 miliar.

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close