HeadlineNews

KPK: Keterlibatan Lippo Group di Kasus Meikarta Semakin Jelas

Salah satu bukti yang paling kuat adalah komunikasi dari sejumlah pihak yang terkait kasus tersebut.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Keterlibatan Lippo Group sebagai korporat dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta semakin jelas.

“Dari rangkaian pemeriksaan KPK terhadap lebih dari 40 saksi dan tersangka, sejumlah keterangan terus menguat bahwa dugaan suap dengan kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek Lippo group,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di Jakarta.

Salah satu bukti yang paling kuat adalah komunikasi dari sejumlah pihak yang terkait kasus tersebut. Termasuk percakapan petinggi Lippo Group dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam kasus itu KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya. Mereka adalah dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Ada pula Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

‎Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close