News
KPK Periksa Ahmad Heryawan Soal Kasus Meikarta

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan atau Aher dijadwalkan dalam waktu dekat akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Aher dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis 20 Desember 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya ialah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara, tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan petinggi Lippo Group.
Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp 7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng sendiri telah mengembalikan uang sekitar Rp 4,9 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah ia terima terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng mengaku bakal menyerahkan kembali uang yang pernah diterima secara bertahap. Ia juga telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).