News
KPK Periksa Dorodjatun Terkait Perkara BLBI

Jakarta (MI) – Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Prof Dorodjatun Kuntjoro-Jakti memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Dorodjatun dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
“Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/1).
Dorodjatun datang di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan. Dia juga tak banyak berkomentar saat masuk ke gedung KPK. Nama Dorodjatun tak ada dalam pemeriksaan KPK hari ini.
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu juga pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus SKL BLBI. Pemeriksaan itu dilakukan pada 4 Mei 2017.
Sebelumnya KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka, selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus ini berawal pada Mei 2002, ketika Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Namun, pada April 2004, Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN. (TGM)