News
KPK Periksa Gubernur Jambi Zumi Zola Terkait Kasus Suap

Jakarta (MI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018.
“Saya dapat informasi pemeriksaan terhadap gubernur akan dilakukan Jumat, 5 Januari 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Febri mengatakan pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang diindikasikan memiliki informasi terkait pembahasan RAPBD. “Misal pihak eksekutif yang diperiksa, didalami bagaimana proses penyusunan anggaran RAPBD di Jambi,” ujarnya.
Menurut Febri, sejumlah nama lain bakal diperiksa KPK termasuk Gubernur Zumi Zola. Febri juga mengatakan dari keterangan Zumi Zola, penyidik ingin mendalami proses penyusunan RAPBD dan apakah ada komunikasi melancarkan proses pengesahan itu.
Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam suap uang pelicin agar anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD Jambi senilai Rp 4,5 triliun. Mereka adalah Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Saipudin.
Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 28 November 2017. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar. (TGM)