News
KPK Periksa Kembali Diah Anggraeni dan Andi Narogong Terkait e-KTP

Jakarta (MI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014, Diah Anggraeni, sebagai saksi, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus yang sama, demikian Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan di Jakarta pada Senin (17/7/2017).
Selain memeriksa Diah, yang sebelumnya mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek tersebut, KPK juga dijadwalkan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Febri menegaskan.
Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah, Ipung F., dan Made Oka Masagung yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Sebelumnya pada 13 Juli 2017 lalu, mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin, diperiksa oleh KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam kasus ini, Andi Narogong disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ade Komarudin yang akrab disapa Akom juga membantah menerima aliran dana e-KTP dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, yang dikirim oleh Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP saat itu Drajat Wisnu Setyawan. Dalam dakwaan, Ade Komarudin yang saat itu menjabat Sekretaris Partai Golkar disebut-sebut menerima total 100 ribu dolar AS terkait proyek KTP-E yang sebesar Rp 5,95 triliun ini.
Dalam kasus ini, sudah ada dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto. Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara. (MAN)