Hukum
KPK Persilahkan Setnov Menjadi Justice Collaborator

Jakarta (MI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Setya Novanto yang menjadi terdakwa kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e) mengajukan diri menjadi “justice collaborator” (JC), yaitu pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ke KPK.
“Jika terdakwa memiliki itikad baik menjadi JC silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (4/1/2017).
Lebih lanjut Febri mengatakan, seseorang yang menjadi JC harus mengakui perbuatannya dan kooperatif membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas. Namun, kata dia, JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama.
“Silakan ajukan, nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap. Memang jika menjadi JC maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun ini dapat diturunkan nanti jika memang JC dikabulkan,” Febri menjelaskan. (TGM)