HeadlineNews

KPK: Selama 2018 Pemprov DKI Kehilangan Potensi Pendapatan Rp 130 M

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal dalam menarik pajak selama 2018 padahal 48,76 persen pembangunan di ibukota negara ini dibiayai pajak.

Menurut Ketua KPK Agus Raharjo dalam laporan tahunan 2018, sepanjang tahun ini seharusnya pemerintah provinsi itu bisa mengumpulkan pajak lebih dari Rp 38,12 triliun.

Salah satu potensi yang tidak digarap serius pemerintah itu adalah pajak reklame. Sebab dari 295 tiang reklame hanya lima yang memiliki izin.

“Hal itu akan menimbulkan moral hazard dan membuat potensi pajak reklame yang tidak terpungut mencapai Rp 130 miliar per tahun,” kata Agus di Jakarta, Rabu 19 Desember 2018.

Hal lain yang menurut pengamatan KPK sepanjang tahun ini adalah sangat rendahnya tingkat kepatuhan membayar pajak warga ibukota.

Banyak wajib pajak enggan memberi data transaksi, tidak ada sistem informasi yang baik dan sangat terbuka peluang pemalsuan atau penghindaran pajak.

Untuk itu KPK meminta Pemerintah DKI Jakarta mengembangkan monitoring berbasis sistem informasi. Sistem tersebut akan menggambarkan secara rinci titik-titik reklame dengan merekam titik koordinat setiap tiang. Selain itu dibuatkan meta datanya dan dibuka ke publik sehingga menghindari praktik korupsi.

Berdasarkan pantauannya sepanjang 2018, KPK juga merekomendasi pemerintah provinsi itu membangun platform sistem informasi berbasis nonspasial dan spasial untuk permohonan izin tata kota, kependudukan dan perizinan lainnya.

Terakhir KPK mendorong meningkatkan dana tambahan penghasilan pegawai untuk menghindari praktik korupsi. (Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close