News

KPK Siap Limpahkan Berkas Perkara Setnov Ke Pengadilan Tipikor

Jakarta (MI)  – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, telah  P21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap/P21,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha,  Selasa, (5/12)

“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan diproses lebih lanjut,” kata Priharsa.

Sebelumnya, pengacara Setya, Fredrich Yunadi mengatakan pemanggilan Setnov oleh KPK membahas kelengkapan berkas dipaksa oleh KPK.  Fredrich mengaku menolak untuk mendampingi kliennya, karena sedang ada kegiatan di luar KPK.

Fredrich mengatakan kemungkinan advokat yang kemudian hadir mendampingi adalah Maqdir Ismail. Fredrich mengatakan kehadiran Maqdir diluar tanggung jawabnya.

“Saya tegaskan diluar persetujuan saya dan Rekan Otto, segala resiko dan tanggung jawab adalah pribadi Rekan Maqdir,” ujar Fredrich. (TGM)

 

Tags

Related Articles

Close