unique visitors counter
News

KPK Tahan Syafruddin Arsyad Temenggung Dalam Perkara BLBI

Jakarta (MI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait dengan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Syafruddin ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Demikian Priharsa menjelaskan di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (21/12/2017).

Syafruddin seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK pada Kamis (21/12/2017) menyatakan bahwa saat menjabat Kepala BPPN dirinya sudah menjalani seluruh aturan yang ada, termasuk pemberian SKL tersebut.

“Semua yang dikerjakan di BPPN sudah sesuai aturan semua. Sudah diaudit BPK dan sudah dikerjakan dengan sebaik-baiknya,” kata Syafruddin saat keluar gedung KPK. Menurutnya pemberian SKL itu juga telah mendapat persetujuan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman BLBI.

Dalam perkembangannya, berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi Rp4,58 triliun.

KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. (TGM)

Tags

Related Articles

Close