News
KPK Telaah Salinan Putusan Praperadilan Setnov

Jakarta (MI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah salinan putusan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku, kelima pimpinan KPK baru saja menerima salinan putusan tersebut. Kami harus membahas dulu, kira-kira langkah apa yang harus kita lakukan,” ujar Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10).
Menurut Basaria, pihaknya kini tengah meneliti secara fokus satu per satu item yang ada dalam putusan tersebut, mulai ditolaknya rekaman hingga putusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya KPK sempat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Atas penetapan itu, Novanto melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan permohonan Setnov tersebut dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Cepi memutus penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah.
Sementara itu pada bagian lain, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto untuk bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10).
Setya Novanto mangkir menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP hari ini. Menurut Febri, kesaksian Ketua Umum Partai Golkar tersebut penting untuk diperdengarkan kepada masyarakat. Sebab, dalam beberapa kali sidang, nama Setnov disebut sebagai kunci anggaran DPR. Novanto juga disebut telah menerima aliran dana 11 persen atau sekitar Rp 574 miliar.
Selain itu, Setnov juga disebut dekat dengan Andi Agustinus. Karena itu jaksa KPK berencana menghadirkan Setnov untuk dikonfrontasi dengan Andi Narogong yang duduk di kursi pesakitan.
Apalagi, nama Setnov juga disebut sebagai pihak yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun secara bersama-sama dengan terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi, ujar Febri. (TGM)