News

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil DPRD Banjarmasin Sebagai Tersangka Suap Raperda

Jakarta (MI)KPK menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar 50,5 miliar.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/17).

Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK tersebut yakni, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, Dirut PDAM Bandarmasih Maslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Trensis.

“Suap untuk memuluskan persetujuan raperda penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM,” kata Alex.

KPK juga menyita uang Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.

Sebagai pihak pemberi, ‎Maslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkaka‎n melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (FC)

Tags

Related Articles

Close