News
KPK Tidak Lakukan Kriminalisasi Terhadap Fredrich

Jakarta (MI) – Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengatakan bahwa perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Hal itu disampaikan Fredrich melalui kuasa hukumnya, bahkan Fredrich juga mengaku merasa dibumihanguskan oleh KPK.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani yang mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 memang menjamin profesi advokat tidak bisa dituntut pidana atau perdata untuk kepentingan klien.
Meski begitu kata Julius, dalam kasus Fredrich ada istilah itikad baik. Menurutnya, ada satu indikator seorang advokat diberikan imunitas dan tidak bisa dipidana jika yang bersangkutan memiliki itikad baik. Sebaliknya, kalau dia beritikad buruk atau melanggar UU, maka dapat dipidana. Dia menegaskan bahwa hal semacam itu bukan sebuah kriminalisasi.
Lebih lanjut, Julius di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, pada Minggu ((14/1/2018) menegaskan, hak imunitas itu seperti profesi diplomat. Baginya, apa yang dilakukan Fredrich saat mendampingi Novanto patut diduga bagian dari itikad buruk yang dilakukan oleh yang bersangkutan, sebab Fredrich bersama-sama Dokter di sebuah rumah sakit diduga telah menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Dia mengatakan bahwa KPK telah tepat menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan. (TGM)