Pemilu
KPU Belum Bisa Cabut Status Caleg Ahmad Dhani, Ini Alasannya

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum bisa mencoret status caleg Ahmad Dhani dari Dapil Jawa Timur 1, meski pentolan Dewa 19 tersebut sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Menurut Anggota KPU Wahyu Setiawan, alasan pihaknya belum mencabut status pencalegan Dhani karena masih harus menunggu status pidananya berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Selama putusan belum inkracht, maka tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg,” kata Wahyu di Jakarta, Senin 28 Januari 2019.
Wahyu menilai, status pencalegan Dhani masih aman setelah kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal ini menurut KPU menandakan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, kecuali Dhani mau menerima vonis dan tidak mengajukan banding.
Politisi Partai Gerindra itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Junto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019. Ahmad Dhani langsung dibawa ke Penjara Cipinang.
Adapun pertimbangan putusan kasus Ahmad Dhani tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum. (Ryan)