
MATA INDONESIA, JAKARTA – Oesman Sapta Odang (OSO) tampaknya bisa bernafas lega pada hari ini, Rabu 9 Januari 2019. Sebab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan OSO menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019.
Dalam keputusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota perseorangan. “Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang mencantumkan kembali daftar calon tetap,” ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan amar putusan pada sidang atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu.
“Serta mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu anggota DPD 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” kata Abhan lagi.
Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, apa pun nanti keputusan Bawaslu, KPU siap melaksanakannya. “Apa pun putusannya kami siap saja,” ujar Wahyu.
Sebelumnya KPU tidak memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD untuk Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum Hanura. OSO kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu.
Laporan ini dilakukan karena KPU menerbitkan surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 yang mensyarakatkan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Keputusan KPU disebut pihak OSO bertentangan dengan putusan MA dan PTUN Jakarta.