
MATA INDONESIA, JAKARTA – Jangan coba-coba mengunggah materi kampanye yang menyinggung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial. Pasti akan dicabut pemerintah dan bisa-bisa diproses hukum.
“Kampanye SARA di lapangan KPU akan berkoodinasi dengan aparat keamanan. Jika materi kampanye itu disebar melalui media sosial kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk take down,” kata Ketua KPU RI Aried Budiman di Jakarta, Minggu 23 September 2018.
Pokoknya Arief berjanji tidak ada satu tim pun yang menerapkan strategi pemenangan dengan saling menghujat, menghina dan menyebar hoaks. Termasuk materi yang bertentangan dengan Pancasila.
Itu lah salah satu tujuan KPU RI menggelar acara deklarasi kampanye damai di Monas Minggu 23 September 2018.
Dalam deklarasi itu kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta timnya harus menyelenggarakan Pemilu yang;
– Mewujudkan Pemilu dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
– Melaksanakan Kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.
– Melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.