Viral
KPU: Revisi PKPU Terkait Cakada Bermasalah Hukum Tergantung Perppu

Jakarta (MI) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menjelaskan bahwa jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penggantian calon kepala daerah (cakada) yang bermasalah hukum, maka revisi terhadap Peraturan KPU dapat dilakukan. Hal itu dia ungkapkan terkait maraknya usulan berbagai pihak tentang revisi PKPU.
“Silakan. Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu,” tegas Viryan di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dia menambahkan, penggantian calon kepala daerah hanya dapat dilakukan jika terdapat tiga penyebab, yaitu menderita sakit sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, berhalangan tetap dan meninggal dunia. Terkait poin berhalangan tetap, hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan menderita sakit dan tidak bisa lagi melakukan aktivitas.
Saat ini terdapat delapan calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK. Mereka adalah calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Imas Aryumningsih, calon gubernur Lampung Mustafa, calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, serta dua calon wali kota Malang yaitu Mochamad Anton dan Ya’qud Ananda Gudban.
Sebelumnya, pada Senin (26/3/2018), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setuju KPU menerbitkan PKPU baru tentang pergantian calon kepala daerah bermasalah hukum. (WR)