Viral
KPU, Sipol Berlaku Untuk Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Jakarta (MI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hingga saat ini sembilan partai politik sama sekali belum mengisi data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai persyaratan mendaftar peserta Pemilu 2019.
Menurut Komisioner KPU Viyran, sampai saat ini sudah ada 11 parpol yang menginput datanya di Sipol di atas 75 persen. 10 parpol sudah mengisi tapi belum sampai 75 persen. Sedangkan sembilan partai masih nol,” kata Viryan di Jakarta, Senin (9/10)
Lebih lanjut Viryan mengatakan pengisian Sipol wajib dilakukan partai politik sebelum mendaftar ke KP, pendaftaran bagi partai politik sejak 3 September 2017 hingga 16 Oktober 2017, partai yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu diwajibkan mengisi Sipol terlebih dulu, sebagai bagian persyaratan administrasi, ungkapnya.
Menurut Viryan, kewajiban mengisi Sipol berlaku untuk seluruh partai politik termasuk juga diberlakukan bagi partai lama, jadi kalau ada partai yang tidak mengisi, kita tidak bisa terima itu. Kita dituntut untuk melakukan secara setara. Jadi semuanya harus sama, pungkasnya. (TGM)