Viral

KPU Tetapkan Jumlah DPS & TPS Pemilu 2019

MATAINDONESIA.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 185.639.674 orang dengan jumlah TPS sebanyak 801.838. Jumlah DPS itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka perubahan dengan tambahan dari empat kabupaten/ kota di Provinsi Papua.

Komisaris KPU Viryan Aziz mengatakan, perubahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pleno pada 23 Juni yang menetapkan 510 kabupaten kota. Kemudian terdapat empat kabupaten/ kota di Provinsi Papua yang belum dimasukkan kedalam DPS. Kini jumlah kabupaten kota di Indonesia berjumlah 514.

“Kami harus melakukan perubahan ulang. Dengan demikian kami menetapkan DPS 185.639.674 pemilih dengan TPS sejumlah 801.838. Dan ini setelah DPS ditetapkan kami melakukan tahapan perbaikan penyusunan DPS HP (Hasil Perubahan). Setelah itu penetapan DPT (daftar pemilih tetap) pada bulan Agustus,” katanya di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Empat kabupaten kota di provinsi Papua di antranya Kabupaten Intan Jaya 81.415 pemilih, Mimika 237.179 pemilih, Mamberamo Tengah 33.265 pemilih, dan Lanny Jaya 186.534 pemilih.

Dari hasil rekapitulasi DPS dalam negeri untuk Pemilu 2019 terdiri dari 34 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.201 Kecamatan, 83.370 kelurahan dan desa, serta 801.838 TPS. Pemilih laki-laki sebanyak 92.843.200 dan pemilih perempuan sebanyak 92.796.376 orang.

Data itu akan kembali dilakukan revisi setelah masuknya data pemilih yang berada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang diperkirakan mencapai 2,4 juta pemilih. Data itu akan dimasukkan setelah mengadakan Bimbingan Teknis kepada petugas KPU di jajaran provinsi dan kabupaten/ kota yang berada di seluruh Indonesia. (wo)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close