unique visitors counter
News

KY Akan Periksa Hilangnya Sejumlah Nama Dalam Vonis Kasus e-KTP

Jakarta (MI) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait lenyapnya sederet nama anggota DPR dalam vonis korupsi e-KTP.

Menurut Aidul  pada awalnya, ada 13 nama anggota DPR dari 38 pihak yang diduga menerima duit e-KTP di tuntutan maupun dakwaan jaksa, namum  di vonis itu, tersisa 19 pihak yang masih disebut hakim. Sebagian besar nama yang menghilang merupakan anggota DPR aktif, ataupun eks anggota DPR, ungkapnya.

Hilangnya nama-nama tersebut terungkap saat Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis untuk dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Lebih lanjut Ia mengatakan  akan memeriksa (majelis hakim) ada proses yang harus dilewati, karena harus ada pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, mungkin saja kalau dibutuhkan, hakim yang bersangkutan diperiksa.  Hal tersebut disampaikannya usai acara penganugerahan award ‘Merawat Kebangsaan’ sekaligus pelantikan dewan pengurus nasional Gerakan Rumah 98 di Auditorium KY, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakpus, Sabtu (12/8).

Aidul mengatakan, proses pemeriksaan Kode Etik Perilaku Hakim (KEPH) akan memakan waktu 60 hari. Namun dalam investigasi ini, KY akan memberikan prioritas, proses investigasi dan pemantauan, telah berlangsung dari awal namun sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan ada intervensi, Aidul  juga menegaskan tidak akan mencampuri putusan majelis hakim. Namun bila dirasa ada kejanggalan oleh publik, KY dapat melakukan pemeriksaan, jelasnya.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah membacakan vonis untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam vonis itu, hanya ada 3 nama anggota DPR yang diduga menerima duit haram korupsi e-KTP, yaitu Ade Komarudin (Golkar), Markus Nari (Golkar), dan Miryam S Haryani, sementara ada sejumlah nama lainyang hilang. (TGM)

Related Articles

Close