News
Langgar Dokumen Tenaga Kerja, 51 TKA Cina Dideportasi dari Aceh

MATA INDONESIA, ACEH – Sebanyak 51 warga Cina dikabarkan telah dideportasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) Aceh.
Warga-warga Cina itu selama ini bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Kabupaten Aceh Besar. Mereka dideportasi karena melanggar dokumen ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pengawasan Dinasker Mobduk Aceh Putut Rananggono mengatakan, TKA asal Cina itu bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia sejak tahun lalu. Pihaknya mengetahui pelanggaran dokumen ketenagakerjaan saat melakukan sidak ke lokasi pekerjaan pada hari Selasa 15 Januari 2019 lalu.
TKA itu sebelumnya bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Teechnology pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia begerak di bidang kontruksi.
“Pada saat kami melakukan sidak, mereka bekerja di bidang pembangkitan listrik,” kata Putut.
Setelah mendeportasi semuanya dari Aceh, Disnaker akan duduk bersama dengan sejumlah pihak untuk membahas sanksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TKA asal Cina tersebut telah meninggalkan provinsi paling barat Sumatera melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
“Semua sudah dideportasi, dua orang pada Jumat 18 Januari 2019 dan 49 lainnya pada hari ini Sabtu 19 Januari 2019,” ujar Putut
PT Lafarge Cement Indonesia pun angkat bicara mengenai deportasi itu. Pihak perusahaan membenarkan adanya tenaga kerja asing asal Cina di lingkungan perusahaan tersebut.
PT Lafarge Cement Indonesia akan memastikan semua perbaikan kewajiban sehubungan dengan revisi izin kerja karyawan tersebut. (Ryan)