HeadlineNews

Laporan Hoax Surat Suara 7 Kontainer, Kejagung Terima SPSD dari Bareskrim Polri

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kabarnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait perkara hoax surat suara tercoblos 7 kontainer pada Jumat, 11 Januari 2019. Laporan itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri.

“SPDP Nomor: B/01/1/2019/Dittipidsiber telah diterima dari Bareskrim Polri,” kata Mukri di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat 11 Januari 2019.

Selanjutnya, Mukri berkata kejaksaan akan segera menerbitkan surat penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti lebih lanjut perkembangan penyidikan dari perkara tersebut.

Walaupun sudah mendapat SPDP, Mukri menyebut kejaksaan hingga kini masih menunggu hasil laporan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri.

“Sekarang kami juga masih menunggu berkas perkara itu dari penyidik Bareskrim Polri,” ujar Mukri.

Polisi sampai saat ini sudah menetapkan 5 tersangka kasus hoax surat suara 7 kontainer, termasuk salah satunya Bagus Bawana Putra yang merupakan ketua Kornas Prabowo. Ia diduga merupakan pembuat konten hoax tersebut.

Sedangkan yang lainnya hanya berperan sebagai buzzer atau yang memviralkan hoax tersebut via media sosial. Polisi masih fokus mencari siapa aktor intelektual yang terlibat dalam hoax ini. (Olis/Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close