News
LBH Berharap Pengawasan Internal dan Fungsi Dominus Litis Jaksa Ditingkatkan

Jakarta (MI) – LBH Jakarta mendesak lembaga kejaksaan agar dapat memaksimalkan fungsi jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dan meningkatkan sistem pengawasan internal di lembaga kejaksaan untuk meminimalisir jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran dari aspek efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa. Jangan sampai aparat kejaksaan merugikan posisi pencari keadilan, demi terciptanya institusi kejaksaan yang jujur, bijaksana, berintegritas, bertanggung jawab, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mewujudkan birokrasi yang bersih dan efektif. Demikian siaran pers LBH Jakarta pada Selasa (25/7).
Menurut LBH Jakarta, Jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, terutama fungsi jaksa sebagai pengendali suatu perkara (dominus litis) dalam proses penyidikan. Hal tersebut dikarenakan hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak, berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Dalam pandangan LBH Jakarta, masih ada sejumlah permasalahan krusial terkait kinerja kejaksaan. Dalam kurun waktu 2014 – 2017, LBH Jakarta mencatat beberapa permasalahan yang pernah diadukan dan ditangani LBH Jakarta. Permasalahan tersebut diantaranya adalah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang jaksa, tidak adanya pengawasan terhadap proses pemeriksaan perkara pidana, minimnya jaminan perlindungan anak dalam pemeriksaan di kejaksaan, sulitnya akses memperoleh informasi dan salinan berkas perkara yang akan berkaitan dengan pembelaan seorang terdakwa, serta permasalahan lainnya.
Kecenderungan jaksa yang sekedar melanjutkan berkas perkara yang diberikan oleh penyidik sebagai dasar penuntutan dimuka pengadilan, membuat peran jaksa dipandang seperti “kurir” atas perkara yang disidik oleh kepolisian. (TGM)