Viral
LPOI Dukung Pemerintah, Terbitkan Perppu Ormas dan Melarang Ormas yang Merongrong Pancasila

Jakarta (MI) – Lembaga Persahabatan Umat Islam (LPOI) mendukung Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan melarang Ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh 14 Ormas Islam yang tergabung dalam LPOI, di gedung PBNU, Jakarta, Jum’at (7/7), beberapa pimpinan Ormas yang hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj, Al Irsyad Al Islamiyyah, H. Lutfi A. Tamimi, Al Waslhliyah, Dr. H. Yusnar Yusuf, MS., Persatuan Umat Islam (PUI), KH. Nazar Haris, Persatuan Islam (PERSIS), KH. Aceng Zakaria, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Drs. H. Basri Bermanda, MBA,Mathla’ul Anwar, KH Ahmad Sadeli Karim, LC, Yayasan Az Zikra, Indra Ja’far, Al Ittihadiyah, DR. Ir. Lukmanul Hakim, Msi, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), KH. Ahmad Satori Ismail, Rabhithah Alawiyah, Zen Umar bin Smith, Persatuan Islam Thionghoa Indonesia (PITI), KH. Tan Hok Liang, Nahdalatul Wathan (NW), Hj. Sitti Raihanun Zainuddin dan Himpunan Bina Muallaf Indonesia (HBMI), Syarif S. Tanudjaja
Menanggapi isu Radialisme dan Ormas Anti Pancasila, Ketua PBNU, KH Said Aqil Siroj, mengatakan gerakan radikal atau ormas anti Pancasila bukan ancaman fisik tetapi pemikiran ormas radikal anti Pancasila yang terstruktur dan sistematis akan mempengaruhi pemikiran masyarakat dan mengancam falsafah bangsa Pancasila. Menyikapi hal tersebut, LPOI mendukung langkah dan tindakan tegas Pemerintah terhadap ancaman yang merongrong Pancasila.
LPOI mendukung pemerintah untuk segera penerbitan PERPPU tentang Ormas dan menindak tegas seluruh Ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945, tandasnya.
Pada bagian lain Ketua PBNU itu juga menyampaikan bahwa LPOI juga menolak rencana lima hari sekolah yang direncanakan Menteri Pendidikan karena menurutnya saat ini terdapat sekitar 76.000 Madrasah Ibtidaiyah yang akan terkena dampak apabila kebijakan tersebut diberlakukan.
Senada dengan Said Aqil, Ketua Al Irsyad Al Islamiyyah, H. Lutfi A. Tamimi yang juga sebagai sekretaris umum LPOI, mengatakan dengan adanya lima hari sekolah, tidak mungkin anak-anak bisa takfidil Qur’an. “Memang saat ini Kementerian Pendidikan tidak mengeluarkan aturan untuk menutup pesantren, tetapi kebijakan tersebut mempersulit sekolah agama, karena waktu sekolah murid tidak memungkinkan untuk dapat bersekolah agama di sore hari,” tandasnya.
Sementara menurut KH. Nazar Haris, Ketua Persatuan Umat Islam (PUI) bahwa five days school mengarah kepada berakhirnya Madrasah di Indonesia, itu artinya kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah untuk memerangi radikalisasi di Indonesia. “Karena tanpa Madrasah, paham radikal akan terus berkembang akibat tidak ada lagi yang membentengi diri setiap generasi penerus bangsa dari ancaman tersebut.” tuturnya (TGM)