
MATA INDONESIA, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus tercecernya kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sehingga penyelidikannya dihentikan. Sedangkan tindakan pejabat yang diduga terkait diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho di Parung Bogor, Rabu 19 Desember 2018.
Selanjutnya Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang bertanggungjawab menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat tersebut.
“Sepenuhnya akan diserahkan ke Kemendagri,” kata Agus.
Menurut Agus KTP-el yang tercecer di Duren Sawit Jakarta Timur, Kota Pariaman Sumatera Barat, Bogor Jawa Barat dan Cikandes Banten tidak terkait satu sama lain.
Menurut dia, seperti dilansir Antara, dari hasil penyelidikan tidak ada unsur kesengajaan dari keempat kasus tersebut.
Itu terjadi semata-mata disebabkan unsur kelalaian dan tidak ada sarana penyimpanan maupun pemusnahannya.
Maka dia meminta agar masyarakat tidak resah dengan adanya kasus e-KTP tercecer. Agus menyatakan Dirjen Dukcapil Kemendagri sudah menangani kasus tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dia mengimbau masyarakat, jika ada penawaran blanko KTP-el di medsos tidak boleh memercayainya.(Nefan Kristiono)