News

Mahfud MD: Abu Bakar Ba’asyir Hanya Bisa Bebas Bersyarat

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir (ABB) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai pro dan kontra. Terkait masalah ini, Pakar hukum tata negara, Mahfud Md berpendapat ABB hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Dimana, terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat yang diatur ketentuan hukum.

“Tak mungkin untuk bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Tapi sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,” ujar Mahfud Md lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa 22 Januari 2019.

Selain memenuhi syarat administratif, pembebasan bersyarat menurut Mahfud Md bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun.

Terkait rencana pembebasan Ba’asyir, pemerintah kini mengkaji pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut Presiden Jokowi tidak grusa-grusu mengambil keputusan.

Sementara itu, Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto pernah mengatakan ketentuan bebas bersyarat yang diatur PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.

Narapidana untuk bebas bersyarat di antaranya harus meneken surat setia kepada NKRI. Jika melalui mekanisme PB, menurut perhitungan, dua pertiga masa pidananya adalah pada 13 Desember 2018.

“Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan PB,” ujarnya.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close