HeadlineNews

Mahfud MD: Soeharto dan Gus Dur Layak Dianugerahi Pahlawan Nasional

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai bahwa presiden ke-2 yakni Soeharto dan Presiden ke-4 Republik Indonesia K. H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur layak dianugerahi gelar pahlawan nasional.

“Menurut saya semua mantan Presiden RI, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, layak mendapat gelar Pahlawan Nasional,” ujar Mahfud di akun twitternya, Sabtu 10 November 2018.

Terlepas keduanya memiliki kelemahan dan juga kelebihan, sebagai orang yang telah menjadi Presiden Indonesia maka yang bersangkutan tetap layak dianugerahi gelar pahlawan.

Tapi, sejauh ini pemerintah belum menjadikan Soeharto dan Gus Dur sebagai pahlawan karena masih terjadi pro dan kontra.

Mahmud MD mengatakan bahwa semua mantan Presiden RI layak dianugerahi gelar pahlawan karena ada pertanyaan dari netizen (warganet).

Mahfud MD menjelaskan syarat-syarat seseorang bisa dianugerahi gelar pahlawan. Paling tidak ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dianugerahi gelar pahlawan, di antaranya.

  1. Pertahankan Kemerdekaan

Seseorang yang bisa diberi gelar pahlawan adalah mereka yang antara lain pernah berjuang untuk meraih atau mempertahankan kemerdekaan.

Meraih kemerdekaan berarti dilakukan sebelum Proklamasi Kemerdekaan, sedangkan mempertahankan kemerdekaan dilakukan setelah Proklamasi Kemerdekaan.

  1. Penemuan IPTEK

Mereka yang memiliki jasa luar biasa atau menemukan sesuatu yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) juga bisa dianugerahi gelar pahlawan.

  1. Bukan Pengkhianat

Kriteria ketiga terkait dengan sikap atau perilaku seseorang sebelum dianugerahi gelar pahlawan.

Mereka yang pernah berkhianat terhadap bangsa dan negara tidak berhak atau tidak bisa meraih gelar pahlawan. (Imam Bachtiar)

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close