Viral

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Uji Materi Undang-Undang Pemilu

Jakarta (MI) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dijadwalkan untuk menggelar sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang digelar pada hari ini, Kamis (05/10), pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR.

Mahkamah Konstitusi mengelar sidang atas gugatan pakar komunikasi politik Effendi Gazali yang menggugat pasal 222 dalam UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold 20 persen suara DPR atau 25 persen suara sah nasional. Selain  Effendi, ada beberapa pihak yang juga menggugat aturan ini yaitu ACTA pimpinan Habiburokhman, Yusril Ihza Mahendra, PSI dan Partai Idaman.

Memurut Effendi Gazali, dia menolak aturan ambang batas pencalonan presiden sebab dinilai bisa merugikan hak politik masyarakat, karena calon pilihan menjadi terbatas. Selain itu, menurut Effendi, ambang batas pilpres tidak tepat karena Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak.

“Apabila aturan ambang batas pencalonan presiden dipaksakan dengan mengacu pada hasil perolehan pemilu 2014, maka hal ini melanggar hak politik publik karena pada Pemilu 2014 lalu, publik tidak pernah tahu bahwa hak politiknya akan digunakan juga untuk kepentingan politik 2019, ujar Effendi di Jakarta, Kamis (5/10). (TGM)

Tags

Related Articles

Check Also

Close
Close