Ekonomi
Manfaat Dana Desa Belum Optimal, Tahun Depan Wajib Swakelola

Jakarta (MI) – Tahun depan, dana desa wajib dikelola sendiri oleh desa atau disebut swakelola. Hal ini ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo yang menyebut selama ini kebanyakan proyek dana desa masih menggunakan kontraktor yang sebagian besar berasal dari luar desa.
Akibatnya, menurut Eko, manfaat dana desa belum optimal untuk mendorong daya beli masyarakat desa setempat. Eko mengungkapkan, dana desa digelontorkan pemerintah untuk menambah likuiditas dan menggerakkan perekonomian pedesaan.
“Tahun depan penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Kalau (penggunaan) dana desa menggunakan kontraktor itu pelanggaran,” ujar Eko saat menghadiri Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Eko mengungkapkan, penggunaan jasa kontraktor untuk mengerjakan proyek dana desa memang tidak bisa disalahkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek yang nilainya di atas Rp200 juta atau dengan pekerjaan yang kompleks tidak boleh dilakukan secara swakelola.
Melihat hal itu, pemerintah sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait pengelolaan anggaran dana desa bulan ini. Kementerian yang terlibat di dalamnya meliputi Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selanjutnya, Eko juga mewajibkan minimal 30 persen dana desa dibayar untuk upah pekerja mengingat mayoritas program dana desa merupakan proyek padat karya. Dengan demikian, daya beli masyarakat bisa langsung terdongkrak.
“Bapak Presiden (Joko Widodo) berharap sebisa mungkin upah dibayar harian, kalau tidak memungkinkan mingguan,” ujarnya.
Eko mengungkapkan, 30 persen dari dana desa tahun depan mencapai Rp18 triliun yang setara dengan penyerapan lima juta tenaga kerja untuk proyek yang dikerjakan 60 hari. Upah tersebut juga dapat memberikan efek peningkatan daya beli di desa-desa hingga Rp90 triliun. (AVR)