News

Mantan Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi 10 miliar

Jakarta (MI) – Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Ali Sadli jalani didakwa telah menerima gratifikasi dengan total Rp 10.519.836.000 dan USD 80.000 dalam kurun waktu 2014 hingga 2017.  Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10)

Dalam dakwaan jaksa M Asri Irwan, Ali selaku auditor BPK
didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, ungkapnya. Selain itu, Ali juga diduga telah menerima gratifikasi 1 unit mobil mini cooper tipe S F57 Cabrio warna merah, penerimaan gratifikasi tersebut diketahui dilakukan sebanyak 14 kali.

Lebih lanjut Asri membeberkan pada bulan Mei 2015 , Ali menerima gratifikasi dengan total Rp 3.850.000.000. September 2015, menerima Rp 879.000.000 atau sekitar jumlah tersebut. April hingga Mei 2016, Ali kembali menerima gratifikasi dengan total Rp 494.000.000, pertengahan Juni hingga April , total penerimaan gratifikasi mencapai Rp 383.360.000, Sedangkan  pada pertengahan bulan Juni hingga Maret , Ali menerima gratifikasi dengan total Rp 416.976.000.

Asri juga menjelaskan pada sekitar bulan Juli sampai Oktober terdakwa menerima uang dengan jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 481.500.000. Pada bulan September, Ali lagi-lagi menerima gratifikasi dengan keseluruhan sebesar Rp 990.000.000. Selain itu, penerimaan gratifikasi dilakukan Ali melalui ketua sub tim I BPK, Choirul Anam dengan total Rp 700 juta, pada bulan Februari 2017, gratifikasi kembali diterimanya sebesar Rp 240 juta.

Selain itu, Gratifikasi dalam bentuk mata uang asing juga diterima Ali dari Ending Fuad Hamidy pada pertengahan April 2017 sebesar USD 80.000. Masih di bulan yang sama, gratifikasi dengan total Rp 1.300.000.000 dan Rp 700.000.000 kembali diterima Ali. Mei 2017, Rp 85.000.000 kembali masuk ke kantung pribadi Ali selaku penyelenggara negara. Terakhir, mini Cooper pemberian Tommy Adrian kembali diterima Ali sebagai bentuk gratifikasi.

Ali didakwa melanggar Pasal 12 huruf B undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (TGM)

Tags

Related Articles

Close