Viral

Mantan Ketua MK, Permohonon Syarat Nyapres 0 Persen Cocok diterapkan di Indonesia

MATAINDONESIA.ID, JAKARTA – Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie buka suara soal gugatan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Ketua MK itu berpendapat permohonon syarat nyapres 0 persen cocok diterapkan di negara demokrasi seperti Indonesia. “Ya paling cocok sama demokrasi ya 0 persen,” ucap Jimly di Rumah Dinas Ketua MPR Oesman Satpa Odang di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).

Jimly menganggap 0 persen sebagai angka ideal. Namun, Jimly juga tidak menyalahkan aturan UU Pemilu yang lama. “Jadi idealnya 0 persen, tapi itu enggak wajib, itu sunah aja. Nah, threshold yang sekarang juga enggak haram namun lebih baik apa yang sudah disepakati kita tunduk kepada apa yang sudah disepakati,” lanjutnya.

Untuk itu, Jimly berharap ada argumen hukum meyakinkan dalam proses Judical Review (JR) terkait presidential threshold itu. “Silakan saja asal ada argumen hukum yang belum dipertimbangkan, itu syaratnya. Kalau argumen mengulang itu percuma,” ujar Jimly.

Perbincangan syarat nyapres 0 persen telah membuat suhu politik menghangat. Namun, Jimly berharap agar publik tidak gaduh. “Pasti akan menimbulkan kegaduhan. Tapi saya rasa jangan khawatir dulu, sebab belum tentu juga dikabulkan sebab sudah ada putusan sebelumnya yang menyatakan ini sah,” jelas Jimly.

Oleh karena itu, Jimly menyarankan keputusan soal presidential threshold 0 persen diambil sebelum dimulainya pendaftaran capres dan cawapres.

“Tapi kalau seandainya memang ingin ada perubahan, ya itu sebelum pendaftaran karena jika sesudah, itu sudah masuk dalam satu proses yang tidak bisa dipecah-pecah. Jadi jangan diganggu,” kata Jimly.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan peninjauan kembali atas penetapan ambang pencalonan presiden yang ditetapkan lewat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Permohonan ini diajukan oleh 12 pemohon dari beragam latar belakang.

Di antaranya adalah M. Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (Ekonom), Hadar N. Gumay (mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas).

Selain itu, ada juga Angga Dwimas Sasongko (Profesional/Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (Profesional). Bertindak sebagai kuasa hukum atas permohonan ini adalah INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society).

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close