News
Mantan Napi Bebas Nyaleg, Kalau Melamar CPNS?
mantan narapidana tidak bisa mengikuti lowongan CPNS. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merivisi peraturan untuk pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tertulis bahwa Mantan narapidana (napi) diperbolehkan mengikuti pemilihan calon legislatif alias nyaleg.
Nah, jika mantan narapidana boleh nyaleg, apakah mereka juga diperbolehkan melamar menjadi CPNS?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, mantan narapidana tidak bisa mengikuti lowongan CPNS. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau narapidana ada persyaratan khusus di PP 11 Tahun 2017, dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik (SKKB). Jadi kalau dia sudah punya catatan kriminal pasti tidak bisa untuk masuk,” katanya.
Hingga saat ini, kata dia persyaratan sebagai CPNS masih mengacu pada aturan tersebut. Dengan demikian, tak ada peluang bagi mantan narapidana ikut seleksi CPNS. (Tiar)