
MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mencegah terjadi korupsi di kalangan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Presiden Jokowi sudah menyetujui peningkatan tunjangan kinerja hingga 70 persen dari penghasilan yang dibawa pulang.
“Pada bulan ini sudah diperintahkan untuk dibayar,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Semarang, Minggu 9 Desember 2018.
Menurut Tito pembayarannya nanti akan dirapel enam bulan ke belakang. Tetapi Kapolri tidak merinci besaran tunjangan yang bisa dibawa pulang anggota Polri saat ini.
Dia hanya menganalogikan jika tunjangan kinerja itu 100 persen dari penghasilan maka seorang komisaris besar misalnya bisa membawa pulang sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per bulan.
Tito seperti dilansir Antara menegaskan tunjangan itu memang akan terus ditingkatkan hingga 100 persen pada saatnya nanti.
Menurut dia peningkatan kesejahteraan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja. Untuk itu anggota Polri harus sejahtera, menurut Kapolri, uang yang dibawa pulang harus cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.(Nefan Kristiono)