
MATA INDONESIA, PADANG – Mengeliminir praktik korupsi di negeri ini dimulai dengan kejelasan sumber dana partai politik. Alasannya, bila calon legislatif mereka berhasil menduduki jabatannya di kemudian hari tidak mudah tergoda melakukan praktik korupsi.
“Partai harus disehatkan sehingga tidak lagi menjadi penyebab terjadinya korupsi politik yang memiliki dampak lebih luas,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Universitas Negeri Padang.
Menurutnya harus dipikirkan bagaimana orang yang aktif di dunia politik tidak perlu mencari uang untuk menyuap, tidak menerima suap atau mencuri uang negara.
Mahfud yang pernah terjun di dunia politik melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sanggup maju dalam kontestasi politik tanpa melakukan politik uang (money politik)
“Saya pernah nyaleg (mencalonkan diri sebagai anggota legislatif) pada 2004 tanpa mengeluarkan sepeser uang pun dan terpilih,” demikian cuitan Mahfud melalui akun twitternya Mahfud MD @mohmahfudmd 25 September 2018.
Menurut dia saat itu biaya kampanye ditanggung calon legislatif daerah seperti untuk kaos dan umbul-umbul. Bukan hanya itu sampai penginapan dan sarana transportasi pun ditanggung orang lain.
“Mungkin, krn saat itu saya temannya Gus Dur,” begitu Mahfud memberikan alasan pada akunnya itu.
Mahfud menjabat anggota DPR hanya satu periode. Tahun 2008 dia dipercaya menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya politik uang (money politic) berbeda dengan biaya politik. Money politic pada umumnya merupakan uang suap kepada para pemilih atau petugas Pemilu. Sedangkan biaya politik adalah uang yang dikeluarkan untuk membiayai kebutuhan kampanye seperti membuat panggung, pengeras suara, umbul-umbul dan lain-lain.