unique visitors counter
News

Mendag Janji Bebaskan Biaya SKA Untuk Permudah Prosedur Ekspor

Jakarta (MI) – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita berjanji akan mempermudah prosedur ekspor kepada pengusaha dengan cara membebaskan biaya penerbitan surat keterangan asal (SKA).

 

SKA merupakan dokumen yang menjadi bagian dalam suatu perjanjian antarnegara, baik perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral, yang menyatakan barang yang diekspor berasal dari negara yang telah melaksanakan perjanjian kerja sama dagang.

 

“Menurut para pengusaha, masih ada keluhan mengenai SKA. Nah, SKA itu memang diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah), akan kami usulkan untuk bisa diberi kebebasan kepada pungutan biaya atas SKA itu,” kata Enggar saat menghadiri Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).

 

Menurut Enggar, selama ini memang ada biaya yang dibebankan bagi pihak pengusaha atas pengajuan penerbitan SKA. Biaya yang dipungut itu untuk mencetak SKA.

 

Selain akan membebaskan SKA dari biaya, Enggar juga akan menyederhanakan tata cara layanan perizinan perdagangan dengan sistem elektronik. Menurut dia, dari 38 jumlah perizinan online di tahun 2017, akan ditingkatkan lagi menjadi total 55 perizinan online.

 

Salah satu mekanisme yang dipermudah adalah memberlakukan tanda tangan digital. Dengan begitu, Enggar berharap proses ekspor semakin mudah dan nilai ekspor di tahun ini bisa meningkat lebih tinggi dibanding tahun lalu. (AVR)

Tags

Related Articles

Close