
MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membenarkan pernah memerintahkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah menyelesaikan izin pembangunan Meikarta.
“Itu benar, tapi di rapat terbuka, sudah ya,” ujar Tjahjo saat hendak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jum’at 25 Januari 2019.
Menurut Neneng, seperti dilansir Antara, dirinya pernah diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno soal izin Meikarta bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Sebab hal tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Saat bertemu Soemarsono, Tjahjo menelpon Dirjen Otda tersebut dan telepon genggam itu pun diberikan kepada Neneng. Bupati Bekasi itu pun mendengar suara Tjahjo di ujung telepon berkata, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu.’
Melalui sambungan telepon itu, Neneng juga mendengar perintah agar prosesnya harus sesuai dengan perizinan yang berlaku.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.