unique visitors counter
NewsViral

Mendagri Ingatkan ASN Netral di Pilpres 2019

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seluruh aparatur sipil negara untuk bersikap netral dan tidak ikut-ikutan dengan kepala daerah dalam dukung-mendukung calon presiden pada Pilpres 2019. Sebab ASN berbeda dengan kepala daerah yang saat pencalonannya didukung partai politik.

“Jadi sah-sah saja kalau kepala daerah menyatakan sikap dukungan untuk capres. Nah, kalau ASN (aparatur sipil negara) aturannya jelas, harus netral seperti TNI dan Polri,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu 22 September 2018.

Aturan netralitas ASN, kata Tjahjo, sesuai dengan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ketentuan larangan ASN untuk memihak partai politik tertentu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Aturan itu berbunyi, “PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politis.”

Jika melanggar, kata Tjahjo, sanksinya sangat jelas. Sementara untuk kepala daerah yang terlibat tim kampanye, aturannya juga jelas yakni harus cuti saat ikut kampanye.

Dirinya juga mengingatkan semua pendukung capres untuk berkampanye secara santun dengan beradu program dan gagasan, tidak justru berkampanye negatif dengan menebar kebencian yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat dan stabilitas keamanan.

“Mari kita lawan model-model kampanye yang seperti itu (kampanye negatif). Pak Jokowi dan Pak Prabowo selama ini juga tidak ada masalah, mesra-mesra saja,” katanya.

Beberapa waktu terakhir, sejumlah kepala daerah mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan capres yang akan berkompetisi pada Pilpres 2019. Seperti di Sumatera Barat ada sepuluh kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan capres, begitu pula di Jawa Barat sebanyak 22 kepala daerah melakukan hal yang sama, dan beberapa kepala daerah di provinsi lain. (Tian)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close