Viral
Mendagri : Ormas yang Berdiri di Indonesia Harus Menerima Pancasila

Jakarta (MI) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ormas yang berdiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menerima Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Kalau ormas-ormas agama yang memperjuangkan keyakinannya, harus. Tapi sebagai ormas yang ada di negara Indonesia, ya harus menerima Pancasila,” jelas Tjahyo di Jalan Tirtayasa Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).
Mendagri menyampaikan hal tersebut terkait kajian tentang revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang sudah dilakukan dan saat ini telah berada di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Lebih lanjut Tjahyo mengatakan bahwa kajian merevisi UU Ormas sudah selesai dilakukan oleh Kemendagri, kejaksaan, kepolisian dan semua institusi terkait. “Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya akan selesai ,” ujar Tjahjo.
Menurut Mendagri, apabila UU itu telah direvisi maka ormas yang dibentuk di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Ormas yang akan berdiri di NKRI harus menerima Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. (TGM)