News
Mendes PDTT: Dana Desa Cash for Work Tingkatkan Kemampuan Konsumsi Masyarakat

Jakarta (MI) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmsigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan, program dana desa yang ditujukan untuk penciptaan lapangan pekerjaan (cash for work) diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat desa sebesar Rp90 triliun di tahun ini.
Perhitungan itu didasarkan atas alokasi dana desa sebesar 30 persen yang nantinya digunakan untuk membayar upah tenaga kerja yang terlibat di dalam program cash for work.
Dari perhitungan tersebut, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa Rp18 triliun dari anggaran dana desa sebesar Rp60 triliun yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 akan digunakan untuk membayar upah pekerja.
Menurut kalkulasinya, uang tersebut dapat menciptakan efek pengganda (multiplier effect) konsumsi masyarakat sebesar lima kali lipat.
“Di kebijakan swakelola ini sebanyak 30 persen dana desa diwajibkan untuk biaya upah. Artinya, ada Rp18 triliun yang dialokasikan untuk upah dengan daya ungkit sebesar lima kali lipat. Itu bisa menimbulkan Rp90 triliun di desa-desa,” jelas Eko ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/1/2018).
Eko melanjutkan, perputaran uang di desa ini dipastikan dalam bentuk konsumsi karena sebagian besar masyarakat desa tidak mengalokasikan uangnya untuk ditabung. Selain itu, ia yakin efek pengganda dari kebijakan ini akan lebih besar karena beberapa kementerian dan lembaga juga memiliki program cash for work sendiri.
Rencananya, jumlah desa yang mendapatkan program cash for work ini berjumlah 74.954 desa di seluruh Indonesia dengan nominal dana yang berbeda-beda antar desanya. Adapun, perbedaan nominal ini tergantung dari kondisi perekonomian di masing-masing desa. (AVR)