HeadlineKisah

Mengenal Oei Hong Leong, “Ayah” Jokowi

Berdasarkan Wikipedia, Oei Hong Leong atau Peter Oei adalah pengusaha Singapura kelahiran Indonesia 1948.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Calon presiden nomor Urut 01 Jokowi akhirnya mengungkapkan jati diri orang tua sebenarnya. Lalu siapa Oei Hong Leong yang sering dituduh sebagai orang tua Jokowi selama ini?

Berdasarkan Wikipedia, Oei Hong Leong atau Peter Oei adalah pengusaha Singapura kelahiran Indonesia 1948.

Dia pernah dinobatkan majalah Forbes sebagai orang terkaya ke-32 di Singapura pada tahun 2013.

Nilai kekayaannya Agustus 2013 mencapai 745 juta dolar AS. Oei adalah putra Eka Tjipta Widjaja, pengusaha dan pendiri Sinar Mas Group.

Jika Oei adalah ayah Jokowi berarti saat mantan Gubernur DKI Jakarta itu lahir usia ayahnya baru 13 tahun.

Oei adalah kepala Chip Lian Investments, Oei Hong Leong Foundation, dan Canadian Metropolis Properties Corporation.[

Sebagian besar kekayaannya ada dalam bentuk portfolio obligasi perusahaan.

Dia dijuluki “laki-laki dengan sentuhan Midas.” Pada tahun 2012 dia membeli dan kemudian menjual kembali 21 persen saham di Intraco, sehingga memperoleh keuntungan sekitar satu juta dollar Amerika Serikat

Pada tanggal 6 Agustus 2012, Oei menambah sahamnya di IPC Corp sebesar 19,5 juta lembah, sehingga meningkatkan bunga langsungnya menjadi 216,5 juta saham, atau 25,4 perseh dari nilai perusahaan.

Pada Mei 2013, dia kembali menambah 37,8 juta saham, yang membuat sahamnya menjadi 29,8 persen.

IPC Corp sendiri memiliki hotel-hotel dan mengembangkan properti di Jepang. Sementara itu, pada tanggal 12 dan 13 September 2012, dia menambah investasinya di Raffles Education, yang menjalankan institut desain di Singapura dan 33 kolese lainnya di Asia Timur dan Tenggara.

Oei Hong Leong juga berencana mengembangkan sebuah situs waterfront di Vancouver, Kanada, menjadi kompleks multiguna.

Pada akhir tahun 2013, Oei Hong Leong menuntut Goldman Sachs Group Inc. di Pengadilan Federal New York akibat kerugian sebesar 34,3 juta dolar AS dalam perdagangan real Brasil-yen.

Menurut Oei, perdagangan tersebut disarankan oleh bankir Goldman Sachs di Asia.

Tuduhan yang dialamatkan Oei kepada Goldman Sachs adalah fraudulent misrepresentation (kesalahan penyajian dengan maksud menipu), breach of fiduciary duty (pelanggaran kewajiban fidusia), fraudulent inducement (bujukan yang menipu), dan unjust enrichment (pemerkayaan yang tidak adil).(Nefan Kristiono)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close