News
Menkeu Cairkan THR PNS pada Pekan Kedua Juni, dan Gaji Ke-13 Juli

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekan kedua atau pertengahan bulan Juni 2017, sedangkan gaji ke-13 diminta disalurkan pada awal Juli mendatang.
“Pelaksanaan pembayaran THR Tahun 2017 dan Pensiun Ketigabelas direncanakan pada bulan Juni 2017 dan Gaji Ketigabelas direncanakan pada bulan Juli 2017,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiyono, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Pencairan tersebut mempertimbangkan libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni 2017 dan cuti bersama tahun 2017 pada 27-30 Juni 2017.
“Dalam pengajuan SPM Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, Satuan Kerja diberikan dispensasi tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat dalam pengajuan SPM,” lanjutnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga diminta unutk mengawasi pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditentukan.