News
Menkeu: Korban Lion Air Dapat Bonus dan Beasiswa untuk Anak

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tunjangan hingga beasiswa untuk anak yang ditinggalkan akan diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 Senin 29 Oktober 2018.
Sri Mulyani mengatakan, mengacu peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), para korban akan mendapat tunjangan sebanyak 48 kali gaji pokok. Tunjangan itu akan diberikan kepada keluarga korban.
“Tapi itu nilainya mungkin tidak terlalu banyak karena yang dihitung gapok-nya,” katanya usai upacara Hari Oeang ke-72 di lapangan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa 30 Oktober 2018.
Korban yang memiliki putra maupun putri juga akan diberikan beasiswa oleh negara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengaku akan terus mengevaluasi kembali penghargaan apa yang masih bisa diterima oleh para korban. Nantinya, Sri Mulyani akan melihat pendanaan yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.
“Kami sendiri sebetulnya ada mobilisasi dana dari Kemenkeu yang mungkin bisa kita gunakan untuk para korban. Karena prosesnya masih jalan, saya belum sempat duduk dengan tim dari biro sumber daya manusia (SDM),” ujarnya.
Tak lupa, para korban juga mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta per orang. (Tiar Munardo)