
MATA INDONESIA, JAKARTA – Alokasi Dana Kelurahan sebesar Rp 3 triliun pada 2019 mendatang telah diketok bersama pemerintah dan DPRI RI. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun memastikan untuk mekanisme penyalurannya kepada para kelurahan adalah melalui DAU (Dana Alokasi Umum).
Dalam penyalurannya, kata Sri Mulyani, pemerintah akan membagi kelurahan dalam 3 (tiga) kelurahan. Yaitu kelompok yang memang sudah baik, kelompok yang masih sedang, dan kelompok yang tertinggal.
Sesuai Instruksi Presiden, seluruh Dana Kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik. Serta juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work seperti Dana Desa.
“Hanya pengalokasiannya karena menggunakan dan melalui DAU kita akan melakukan bersama dengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan dari Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 2 November 2018.
Kementerian Keuangan, lanjut Sri Mulyani, juga menggunakan mekanisme bahwa Dana Kelurahan ini tidak mensubstitusi. Yakni tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Semisal untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa maka dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10 persen dari APBD dikurangi DAK. “Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Menkeu.
Sedangkan Dana Kelurahan ini, menurut Menkeu, adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grants. “Jadi kalau kabupaten dan kota sudah melakukan kita akan menambahkan. Itu yang untuk Dana Kelurahan,” ujar Sri Mulyani. (Puji Christianto)