News
Menkeu: Seluruh Perusahaan yang Memperoleh Pendapatan di Indonesia Merupakan Subjek Pajak

Jakarta (MI) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa perusahaan dalam negeri maupun multinasional yang memperoleh pendapatan di Indonesia, wajib mengikuti peraturan perpajakan Indonesia. Baik dari sisi pembayaran maupun pelaporan.
“Ini adalah bahwa seluruh perusahaan yang dapat sumber pendapatannya dari RI maka dia merupakan subjek pajak Indonesia, kemudian juga mendapatkan kegiatan yang memiliki nilai tambah, maka mereka merupakan objek dari pajak di Indonesia apakah itu PPN maupun PPh,” kata Sri Mulyani di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Hal ini telah dibuktikan Sri Mulyani melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Google Asia Pacific Pte Ltd yang telah melunasi tunggakan pajaknya untuk tahun 2015 pada pekan lalu.
Sri Mulyani mengatakan, keberhasilan pemerintah membuat Google melunasi kewajiban pajaknya sudah sesuai dengan apa yang diatur oleh UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut dia, kewajiban membayar pajak untuk perusahaan juga berlaku bagi mereka yang merupakan penyedia platform, aplikasi maupun sebagai pengguna yang intinya mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang dilakukan.
“Jadi kita akan gunakan prinsip yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang memberikan services yang sama,” tukas dia. (AVR)